Rabu, 20 Juli 2016

Guru Profesional



GURU PROFESIONAL
Oleh : Budi Rahman, M. Pd
Guru SDN Kandangan Kota 2

Guru di Indonesia dipandang sebagai suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai IPTEK dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Para guru idealnya selalu tampil profesional dengan tugas utamanya adalah memberikan pengajaran pada siswa, mendidik, membimbing, melatih dan mengembangkan diri. Biasanya setiap guru pagi-pagi sudah berangkat ke sekolah, kemudian tampil di depan kelas tak pernah absen,  prioritas utamanya dalam setiap hari adalah mengajar dan mengajar, Apakah guru yang seperti itu dapat dikatakan profesional?
Tidak sedikit hadirnya guru karena kebutuhan, akibat kekurangan guru siapapun bisa diminta jadi guru, bisa juga karena pekerjaan bidang lain tidak didapatkan dan akhirnya memutuskan untuk menjadi guru, atau bisa juga terjadi karena mengisi waktu lowong sehabis selesai kuliah, ada istilah daripada nganggur. Apakah hal demikian dapat dikatakan guru profesional?
Menjawab pertanyaan tersebut, perlu diperjelas bagaimana guru profesional itu. Yang jelas siapa saja bisa jadi guru profesional asal termasuk dalam kriterianya. Guru Profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, serta memiliki pengalaman yang luas dalam bidangnya.
Ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru agar dapat dikatakan sebagai guru profesional. (1) guru harus memiliki kompetensi pedagogik, (2) guru harus memiliki kompetensi profesional, (3) guru harus memiliki kompetensi personal, (4) guru harus memiliki kompetensi sosial. Apabila ke-empat kometensi tersebut sudah dimiliki oleh seorang guru, maka guru tersebut dapat dikatakan guru yang profesional.
Pada beberapa waktu yang lalu di akhir tahun 2015 pemerintah mengadakan Uji Kompetensi Guru (UKG), salah satu tujuannya adalah untuk melakukan pemetaan tentang profesionalisme guru di Indonesia. Materi soal tes yang diberikan pada saat UKG adalah hanya pada kompetensi pedagogik, dan kompetensi profesional. Mengapa pemerintah hanya mengukur 2 kompetensi? Apakah dengan menguasai 2 kompetensi dapat dikatakan guru profesional?
Yang jelas, untuk mengukur kompetensi personal dan kompetensi sosial itu tidak bisa dilakukan melalui tes, tetapi melalui observasi terhadap guru yang bersangkutan. Apabila mau mengukur 2 kompetensi tersebut, maka harus melibatkan pimpinan dan teman sejawat, serta masyarakat sekitar. Misalnya pada kompetensi personal, indikator yang diharapkan yaitu seorang guru harus mempunyai kepribadian yang mantap, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Adapun indikator pada kompetensi sosial yaitu seorang guru harus bisa bergaul, berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, wali murid, dan masyarakat sekitar.
Guru profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang berkualitas. Tinggi rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh keberadaan guru profesional. Oleh karena itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru juga harus memiliki interest yang kuat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kaidah profesionalisme yang dipersyaratkan, dengan begitu kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin maju, dan meningkat.
Saat ini, pemerintah sudah memberikan suatu penghargaan pada pada guru yang sudah dianggap profesional, penghargaan ini berupa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. Semoga tunjangan profesi ini dapat menambah semangat para guru untuk mengembangkan diri, dan meningkatkan kompetensi yang dipersyaratkan bagi seorang guru profesional, demi terciptanya pendidikan yang berkualitas di negara kita tercinta ini. Oleh karena itu, rekan-rekan para guru marilah mengembangkan diri baik dengan menimba ilmu melalui pelatihan, ataupun secara mandiri, untuk menumbuhkan semangat guru yang profesional, demi terwujudnya karya-karya yang bermanfaat bagi dunia pendidikan di negeri kita tercinta ini.


Wassalam
Budi Rahman, M. Pd

Guru Harus Berkarya



GURU HARUS BERKARYA
Oleh : Budi Rahman, M. Pd
Guru SDN Kandangan Kota 2

Banyak orang beranggapan bahwa tugas guru hanya mengajar dan mendidik. Hal ini diperparah dengan persepsi masyarakat pada umumnya bahwa pekerjaan seorang guru dipandang sebagai pekerjaan yang enak dan banyak liburnya. Mengapa demikian? hal ini mungkin karena melihat jam kerja seorang guru hanya bekerja sekitar 6 atau 8 jam saja perhari dan adanya libur pada setiap semester selama 1 atau 2 minggu. Padahal sebenarnya tugas seorang guru sangat kompleks, menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa tugas seorang guru yaitu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Melihat berbagai tugas guru tersebut, maka paling tidak guru harus mampu menulis, minimal menulis untuk membuat bahan ajar, dan melakukan penilaian. Selain daripada itu, seorang guru juga dituntut untuk mampu menulis karya-karya ilmiah, melalui karya ilmiah inilah seorang guru dapat meningkatkan kompetensinya dengan melahirkan ide-ide baru mengenai inovasi dalam proses pembelajaran. Alasan lain mengapa guru harus menulis yaitu karena kemampuan kebahasaan seseorang berbanding lurus dengan keterampilan dan kualitas membacanya. Seorang guru yang banyak membaca maka dia akan mempunyai banyak masukan ilmu pengetahuan, dan akan menjadi bahan dan modal bagi seorang guru untuk menulis. Sering kita dengar ungkapan bahwa membaca adalah gudang ilmu, hal ini menunjukkan bahwa begitu besar peran membaca bagi masuknya ilmu-ilmu pengetahuan pada diri kita.
Selama ini sebenarnya bukan tidak ada tuntutan menulis pada seorang guru, kalau dulu guru yang ingin naik pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b harus membuat karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Namun kewajiban ini tidak serta merta melahirkan karya-karya ilmiah, akan tetapi malah terjadinya penumpukan profesi guru pada jenjang kepangkatan IV/a.  Fenomena ini sangat memprihatinkan, apalagi dengan lahirnya Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Lahirnya permenneg PAN dan RB tersebut mensyaratkan para guru untuk melakukan Pengembangan keprofesian Berkelanjutan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Unsur kegiatan PKB terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Dengan adanya PKB ini para guru harus bekerja lebih ekstra lagi, pasalnya untuk naik pangkat dari golongan  III/a saja sudah harus mempunyai angka kredit minimum 3 pada sub unsur pengembangan diri, kemudian untuk naik pangkat pada golongan  III/b  ke III/c harus  mempunyai angka kredit minimum 3 dari sub unsur pengembangan diri, dan 4 pada sub unsur publikasi ilmiah/karya inovatif, hal ini berarti pada kenaikan pangkat III/b sudah mensyaratkan adanya publikasi ilmiah/ karya inovatif, begitu juga kenaikan pangkat seterusnya harus ada angka kredit pada sub unsur publikasi ilmiah/ karya inovatif.
Karya tulis yang dibuat oleh guru boleh berupa karya tulis hasil penelitian seperti PTK, dan boleh pula karya tulis non penelitian seperti membuat makalah, artikel, buku bahan ajar,  diktat/ modul, karya terjemahan, dan  buku pedoman guru.
Beberapa wktu yang lalu ada pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dilaksanakan diberbagai kab/ kota  di Kalimantan Selatan untuk guru SD, SLTP dan SLTA yang terbagi dalam beberapa angkatan. Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk mensosialisasikan permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009, selain itu juga melatih para guru agar mengerti dan terbiasa dalam membuat karya hasil penelitian dalam bentuk PTK.
Saya yakin, adanya pelatihan tersebut membawa dampak yang positif bagi para guru, Sekarang peraturan yang menuntut guru agar harus menulis sudah digulirkan. Oleh karena itu janganlah merasa tidak mampu menulis, karena  saat kita merasa tidak mampu namun tak pernah mencoba maka saat itulah kita akan menjadi orang yang tertinggal dan merugi.
Renungkan !!. Kalau petani bekerja mengangkat cangkul/ tajak/ parang di atas teriknya matahari dan menukarnya dengan upah/ penghasilan, kalau pandai besi mengangkat palu besarnya di depan panas bara api untuk menukarnya dengan upah, maka kita sebagai guru hanya cukup mengangkat pena dan menulisnya untuk menukarnya dengan gaji. Dengan menulis dan menghasilkan ide-ide cemerlang maka akan terlahir generasi intelek yang akan mengubah dan mengguncangkan dunia melalui tulisannya. Maka dari itu, marilah menulis, Marilah berkarya  !!!! ( Karya Ilmiah, Karya Inovasi Pembelajaran, Karya Seni, dll ).

Mengubah Pecahan

MENGUBAH PECAHAN

       Udin mengadakan pesta ulang tahunnya. Dia memotong kue nya menjadi 32 bagian yang sama besar. Udin akan membagi kue itu kepada 16 orang temannya sama banyak. berapa bagian yang harus diterima masing-masing teman Udin ? untuk menjawabnya kita harus lebih mendalami tentang materi pecahan. baiklah, untuk tahap awal kita harus mempelajari pecahan yang senilai. 
A. Menentukan Pecahan Senilai
Sebagai contoh :
6 =  6 x 2 = 12
9 =  9 x 2 = 18

6 =  6 : 3 = 2
9 =  9 : 3 = 3

Pada contoh pertama pecahan senilai diperoleh dengan mengalikan pembilang dan penyebutnya dengan bilangan 2. jadi, 6/9  sama dengan 12/18.
Pada bagian  kedua pecahan senilai diperoleh dengan membagi pembilang dan penyebut dengan bilangan tertentu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pecahan senilai dapat diperoleh dengan membagi atau mengalikan pembilang dan penyebut dengan bilangan tertentu.

 B. Mengubah Pecahan




Pembagian ini tidak akan berakhir, sehingga diperoleh hasil bagi 0,571. . . . Jika bilangan dibulatkan sampai dua tempat desimal, diperoleh 0,57.
Jadi, 4/7  = 0,57.


2. Mengubah pecahan biasa , dan desimal ke dalam bentuk persen

SOAL LATIHAN :
Cobalah mengubah bilangan pecahan berikut ke bentuk pecahan desimal.
1.   2/5  =  ....
2.  8/25  = ....
3.  7/20 = .....
4.  3/8  = ....
5.  6/4 = ....
6.  30/50 = ....
7.  12/4 = ....
8.  15/5  = ....
9.  10/25  = ...
10.  4/50  = ....

SOAL EVALUASI :
Sekarang, coba kerjakan soal-soal berikut.
Ubahlah pecahan berikut ke bentuk persen.
1.   3/5 =......
2.   4/25 =...
3.   12/8 = ....
4.   7/5 = .....
5.   10/4  = ....
6.   0,89  = ...
7.   0,04 =  ...
8.   0,56 = ....
9.   2,25 = ....
10.  3,03 = .....

PERMAINAN TEKA- TEKI
Cobalah pilih yang ada dalam kotak berikut bentuk pecahan yang sederhananya benar. tuliskan di bukumu sebanyak 10 buah pilihan pecahan yang ada dalam kotak. silahkan pilih yang benar kotak di bawah ini.
 
Demikian sajian dari saya, semoga ada manfaatnya. khususnya bagi para siswa dan umumnya bagi para pembaca. terimakasih atas perhatiannya dan dukungannya. 
Wassalam.
Budi Rahman


Daftar Pustaka

SUMANTO, Y.D . (2008). Gemar matematika 6 : untuk kelas VI SD/MI. Jakarta : Pusat Perbukuan,
      Departemen Pendidikan Nasional.